Posko Pengaduan THR dan Mudik Lebaran |
"Ini bukan percepatan, tapi kalau regulasi pembayaran THR memang H-7. Tapi saya sebagai menteri mengimbau sudah dua minggu lah," kata Hanif Dhakiri di Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat, 5 Juni 2015
Alasannya mengimbau agar THR dibayar dua minggu sebelum Lebaran, kata dia, agar pekerja bisa mempersiapkan diri dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
"Supaya pekerja bisa lebih mempersiapkan diri. Kaitannya dengan pulang kampung. Tiket mudik saja kadang sebulan sebelum Lebaran sudah habis. Makanya kami mengimbau agar dibayarkan dua minggu sebelumnya," ujarnya.
Sementara itu, Ata dari GSPB menilai imbauan Menteri Tenaga Kerja terkait pembayaran THR dimajukan menjadi dua minggu sebelum lebaran adalah hal yang seharusnya walau masih psimis dengan sikap pengusaha.
"Faktanya karena ini himbauan, pengusaha tetap saja banyak yang tidak menghiraukan himbauan Menteri Tenaga Kerja Rezim Jokowi-JK itu. Kita tetap akan membuka posko pemantauan THR seperti tahun lalu untuk menerima pengaduan buruh yang tidak menerima THR dari perusahaannya," kata Ata disela-sela acara Konferensi Taktik PPRI di sekretariat Solidaritas.net pada tanggal 4 Juni 2015 kemarin.
Sementara itu Pusat Perlawanan Rakyat Indonesia (PPRI) rencananya akan mengadakan dialog publik berkaitan dengan THR pada tanggal 23 Juni 2015 di LBH Jakarta.
0 komentar:
Post a Comment
Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan PPRI. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
Untuk saran, koreksi dan hak jawab, pengiriman press rilis, artikel, photo, silahkan mengirimkan email ke: infoppri2015@gmail.com