728x90 AdSpace

  • HEADLINES

    8.18.2016

    Kronologi Penangkapan 22 Aktifis AMP dan Pembebasan

    Aksi damai rakyat Papua menolak NewYork Agreement
    Aksi damai rakyat Papua, Foto: istimewa
    PPRI - Aksi damai rakyat Papua tanggal 15 Agustus 2016 menolak perjanjian New York Agreement dibungkam dan direpresi oleh kepolisian Indonesia. Pada moment 53 tahun perjanjian New York Agreement yang tidak melibatkan satu pun orang papua dalam pembahasan perjanjian sengketa wilayah west Papua. Refresif terhadap aksi ini adalah pelanggaran hukum terhadap jaminan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

    Dengan pola yang sama, di Papua aksi massa yang kemudian berujung pada pengejaran, pembakaran, dan penembakan yang menewaskan 1 orang, lebih dari 4 orang luka parah di tubuh akibat kena peluruh amunisi dan pemukulan. 


    Di Jakarta, massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Pembebasan PPRI sejumlah 21 orang ditangkap dengan alasan tidak ada ijin, lalu semua aktifis yang ditangkap diinterogasi di Polda Metro Jaya.

    Berikut Kronologi pembungkaman, represi, dan penangkapan massa aksi AMP dan Pembebasan PPRI di Jakarta

    Terkait surat Pemberitahuan aksi, sesuai dengan aturan 3 x 24 Jam proses pemberitahuan, pada tanggal 13 Agustus 2016 (H -2), AMP dan Pembebasan telah melakukan, mengantar surat pemberitahuan aksi tersebut kepada pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta. Pihak Polisi juga telah mengelurkan surat tanda terima berupa tertulis.

    Rute aksi yang direncanakan dalam surat pemberitahuan; titik kumpul di Patung kuda, lalu long March menuju depan istana Negara.

    Aksi dimulai tepat pukul 10:49 wib dengan titik kumpul aksi di depan patung kuda. Sebelum massa aksi tiba di tempet titik kumpul, depan patung kuda, ternyata Polisi sudah mengepung tempat tersebut. Polisi dalam jumlah yang banyak tidak memberikan ruang dan mengisolasi demonstran.

    Pukul 11.00 wib, massa aksi mulai membentangkan spanduk “Hak Penentuan Nasib Sendiri Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua” dan korlap mengambil komando sebagai tanda dimulainya aksi. Seketika itu juga polisi mulai memepet massa aksi hingga tak ada ruang gerak sedikitpun.

    Dalam kepungan polisi, massa aksi mencoba mencari udara demokrasi dengan menanyakan apa alasan polisi membungkam ruang demokrasi? Sambil menunjukan surat tanda terima pemberitahuan aksi dari kepolisian.

    Pihak kepolisian kemudian memberikan alasan penghadangan aksi karena 1. Sterilisasi oleh aparat TNI/POLRI dan 2. Tidak memberikan Surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian.


    Pukul 11.52 WIB, massa aksi ditangkap oleh aparat TNI/POLRI dan dibawah ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.  
    Saat itu juga pihak Kepolisian kemudian memaksa semua peserta aksi untuk naik ke dalam truk Dalmas yang sudah disiapkan.


    Dalam proses penangkapan dan interogasi di Polda Metro Jaya, semua massa aksi didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Setelah menunggu semua selesai diinterogasi, akhirnya semua peserta aksi dibebaskan pukul 
    13.15 WIB.


    Adapun 22 orang nama nama aktifis yang ditangkap : 1. Wim Itlay, 2. Rafael Kobak, 3. Frans Douw, 4. Enso Mirin, 5. Wakup, 6. Omiles, 7. Helen Kobagau, 8. Albert Mungguar, 9. Erarogo Seke, 10. Mansur, 11. Yul Wakur, 12. Samsi Mahmud, 13. Ismith, 14. Nias Baye
    15. Fardan, 16. Wim Wene, 17. Piasing Sobolim, 18. Weak Asso, 19. Gideon Adii, 20. Elteang
    21. Elli Yelemaken, 
    22. Adam
    Sesudah
    Artikel Terbaru.
    Older Post
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan PPRI. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
    Untuk saran, koreksi dan hak jawab, pengiriman press rilis, artikel, photo, silahkan mengirimkan email ke: infoppri2015@gmail.com

    Item Reviewed: Kronologi Penangkapan 22 Aktifis AMP dan Pembebasan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top