728x90 AdSpace

  • HEADLINES

    9.07.2015

    Siaran Resmi SGBN: Tuntut Upah Nasional 4,9 Juta dan Bangun Partai Rakyat

    Seruan SGBN untuk upah, aksi dan Partai
    Seruan SGBN untuk upah, Aksi dan Partai
    PPRI PORTAL - Sampai dengan saat ini kaum buruh, rakyat pekerja Indonesia dihadapkan pada kenyataan yang masih menindas, diperlakukan tidak adil dan timpang. Diseparuh terakhir tahun 2015 ini kembali memasuki waktu untuk penentuan upah tahunan bagi buruh di Indonesia sebagaimana mekanisme yang berlaku. Khususnya di bulan November nanti upah (UMK/UMP) tahun 2016 akan ditetapkan dan berlaku per/1 Januari 2015.

    Artinya, kondisi, nasib dan kesejehtaraan kaum buruh satu tahun ke depan akan kembali dipertaruhkan, ditentukan dalam waktu dekat ini. Mengambil pelajaran dan pengalaman tahun - tahun sebelumnya, dimana kehendak modal dan pemerintah, kekuasaan anti buruh akan memberikan upah yang rendah, upah murah, bertolak belakang dengan harapan kaum buruh.

    Menelisik penentuan upah dari tahun ke tahun, sejatinya upah selama ini tidak lain dan tidak lebih dari sekedar upah murah, tidak pernah ada kenaikan riil yang mampu mengangkat taraf hidup kaum buruh menjadi jauh lebih sejahtera dari keadaan sebelumnya.

    Perubahan upah tahunan hanyalah pergeseran angka, perubahan nominal semata, tetapi bukan mencerminkan kenaikan upah riil yang signifikan, belum lagi disaat upah tahunan berubah, disaat yang sama pula harga -harga juga dipastikan naik, belum lagi jaminan social bagi kehidupan kaum buruh masih terabaikan oleh negara.

    Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, instrument turunan dari perundang - undangan diatasnya, yang menjadi acuan penentuan upah berbasis 60 komponen KHL, yang serba minimalis diperuntukan hanya bagi lajang, tidak akan pernah mencapai kelayakan hidup bagi kaum buruh dan keluarganya.
    Upah murah yang mengkondisikan hidup kaum buruh terbelakang, baik dalam aspek sandang, pangan dan papan, ketidakmampuan menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi.

    Akan menghasilkan generasi Indonesia yang tidak lebih baik, atau tetap terbelakang dimasa depan, merujuk pada jumlah buruh formal saat ini yang berkisar 50 juta, jika saja setiap buruh mempunyai anak minimal satu orang, maka akan ada 50 juta orang generasi baru, anak - anak kaum buruh, yang nasib dan kondisinya tidak lebih baik dari para orang tuanya, atau tetap dalam keadaan terbelakang. Sehingga berujung pada keadaan bangsa dimasa mendatang yang juga tidak lebih maju dari keadaan yang lemah seperti sekarang ini.

    Atas hal demikian kaum buruh di setiap tahunnya masih harus bekerja keras, memperjuangkan kenaikan upah riil, melawan politik upah murah. Padahal upah riil yang mensejahterakan, menaikan taraf hidup kaum buruh merupakan hak dan kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi.

    Dalam kondisi perekonomian sekarang yang sedang lesu, merosot, kaum buruh tidak boleh lagi dijadikan korban oleh negara. Lantaran krisis ekonomi yang kini terjadi bukanlah disebabkan oleh kaum buruh, melainkan karena pemerintah yang keblinger. Negara yang membenamkan dirinya dalam kubangan neoliberalisme, menyerahkan diri pada pasar bebas, mengabaikan kedaulatan ekonominya sendiri. Untuk meningkatkan daya beli kaum buruh harus diberikan upah yang layak, negara harus mengamankan kepentingan rakyat pekerja, dengan kebijakan yang pro buruh dan rakyat, bukan semata - mata mengamankan modal, sambil mengorbankan nasib kaum buruh terus menerus.

    Ditengah ancaman PHK, negara harus menjamin perlindungannya, mengambil alih, perusahaan yang bangkrut karena hantaman krisis, memastikan kaum buruh tetap terjaga keberlangsungan bekerjanya. Selain mengendalikan dan menurunkan harga - harga yang melambung belakangan ini, jangan sampai menambah berat beban hidup kaum buruh dan rakyat yang sudah teramat berat.

    Resesi ekonomi suatu konsekuensi dari pemerintahan yang kapitalistik, menggantungkan ekonominya pada pasar, masuk dalam persaingan liberal. Demi investasi, paket kebijakan pemerintahan selama ini, sejak Suharto, Habibi, Megawati, SBY hingga Jokowi - JK, tidak lebih kecuali menjerumuskan kaum buruh dan r akyat pada kubangan penderitaan. Upah murah, system kerja yang lentur ( kontrak & outsourching), pencabutan subsidi untuk rakyat, stabilitas dan kondusifitas yang mengekang demokrasi, refresif dan kebijakan lainnya yang anti buruh.

    Keblingeran pemerintahan neoliberal sejauh ini tidak boleh dibiarkan lagi, kegagalan demi kegagalan setiap rezim yang berkuasa untuk mensejahterakan kaum buruh dan rakyat, harus disudahi, tidak bisa lagi nasib kaum buruh dan rakyat ditentukan oleh rezim yang nyata - nyata pro modal dan anti buruh. Kedaulatan atas negeri ini sudah harus digenggam oleh kaum buruh dan rakyat, agar berdaulat sepenuhnya atas ekonomi dan politik nya sendiri.

    Kegagalan demi kegagalan rezim ke rezim, artinya juga kegagalan dari semua partai borjuasi yang turut serta dalam penyelenggaraan negara sejauh ini, gagal dalam setiap kebijakannya, gagal dalam semua segi pri penghidupan berbangsa dan bernegara, yang telah mengorbankan kaum buruh dan rakyat mayoritas negeri ini. Tidak bisa lagi partai borjuasi yang ada diberikan mandate oleh kaum buruh, jikapun ada pimpinan organisasi buruh yang menyorongkan massa dan organisasinya pada partai elit borjuasi yang ada saat ini, tidak lain hanya untuk menjadi alat pribadinya untuk memperoleh kedudukan dan menjadi bagian dari rezim anti buruh dan rakyat, saat ini atau nanti, ini juga berarti telah menghantarkan kaum buruh pada pemangsanya untuk ditindas lagi dan lagi.

    Maka dikesempatan ini, SGBN mengambil sikap untuk terus memperjuangkan hajat hidup kaum buruh dan rakyat.

    Memperjuangkan upah riil nasional dengan bergerak serentak senasional, AKSI MASSA dilebih dari 12 kota/ kabupaten di Indonesia, seperti :

    Jakarta, Tangerang dan Bekasi (Jatabek), Indramayu, Bandung, Semarang, Medan, Langkat, Serdang Bedagai, Batu Bara, Samarinda, Makasar, Bengkulu, dan daerah lainnya dimana SGBN berada.

    Untuk menuntut kepada negara, kekuasaan yang memerintah, atas hal - hal dibawah ini :
    1. Upah Riil Nasional 2016 - Minimal : 4,9 Juta (untuk Buruh Lajang), 2. Cabut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL (Minimal KHL 120 Komponen Untuk Buruh Lajang & Tolak 60 Item Komponen KHL - Upah Versi Rezim Yang Memiskinkan Buruh); 3. Stop Penangguhan Upah Buruh & Tangkap Dan Penjarakan Pelanggar Hak Upah Buruh; 4. Ambil Alih / Nasionalisasi Perusahaan Bangkrut - Lindungi Buruh Dari PHK; 5. Hapus System Kerja Kontrak & Outsourching; 6. Jaminan Sosial Untuk Buruh & Rakyat (Bukan BPJS ): Pensiun Layak, Pendidikan & Kesehatan Gratis; 7. Turunkan Harga - harga Kebutuhan Rakyat (Sembako, BBM, dll); 8. Pangkas Gaji Dan Tunjangan Pejabat Tinggi & Efisiensi Belanja Pejabat Yang Tidak Perlu; 9. Bangun Industri Nasional - Di Bawah Kontrol Buruh & Rakyat; 10. Nasionalisasi asset Vital; 11. Tolak Utang; 12. Sita Harta Koruptor Untuk Rakyat;

    SGBN juga menghimbau massa untuk meninggalkan Partai Elit Borjuasi dan anti Buruh serta Bangun Partai Kaum Buruh dan Rakyat.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan PPRI. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
    Untuk saran, koreksi dan hak jawab, pengiriman press rilis, artikel, photo, silahkan mengirimkan email ke: infoppri2015@gmail.com

    Item Reviewed: Siaran Resmi SGBN: Tuntut Upah Nasional 4,9 Juta dan Bangun Partai Rakyat Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top