728x90 AdSpace

  • HEADLINES

    6.26.2015

    Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat Akhirnya Dibatalkan Mendagri

    Aksi Aljabar Ke Mendagri Tolak Perda Outsourching, Photo: Solnet
    PPRI PORTAL - Setelah didesak oleh Aliansi Jawa Barat (Aljabar) akhirnya beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kamis (4/6) lalu dibatalkan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Pembatalan ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 560-2492 Tahun 2015.

    Mendagri berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 251 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk menghentikan pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan itu, dan meminta agar segera mencabut Perda Ketenagakerjaan paling lambat 11 Juni 2015.

    Tindakan pembatalan yang dilakukan oleh Mendagri jelas karena banyak penolakan dari rakyat Jawa Barat. Sebanyak lebih dari 15 elemen rakyat yang tergabung dalam Aljabartercatat 2 (dua) kali melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kementerian Dalam Negeri, sebagai respon penolakan terhadap Perda Ketenagakerjaan yang dinilai makar itu.

    Tak hanya unjuk rasa, Aliansi Jawa Barat juga pada tanggal 4 Maret 2015, resmi mendaftarkan permohonanjudicial review Perda Ketenagakerjaan ke Mahkamah Agung.

    Dari Tim Advokasi Aljabar diperoleh informasi mengenai pasal-pasal dalam Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat yang dibatalkan Mendagri :

    1. Pasal 18 ayat (2) :Lembaga Pelatihan Kerja Swasta wajib memperoleh izin Gubernur. Pasal 14 ayat (2) UU 13/2003 :Lembaga pelatihan Kerja Swasta wajib mendaftar dan memperoleh izin dari Bupati/Walikota.

    2. Pasal 28 ayat (1), ayat (2) :Pemerintah Daerah membentuk Panitia Kerja untuk menetapkan KA-LPK.KA-LPK bertugas menyampaikan usulan menerbitkan sertifikat. Pasal 2 dan 7 Kepmenakertrans 225/2003 :KA-LPK dibentuk oleh Lembaga Akreditasi.KA-LPK dibentuk oleh LA-LPK yang ditetapkan oleh Menteri.

    3. Pasal 31 huruf a :Penempatan tenaga kerja diprioritaskan penduduk setempat sesuai persyaratan yang ditentukan pemberi kerja. Asas terbuka, bebas, obyektif, adil dan tanpa diskriminasi.

    4. Pasal 33 ayat (3) :Jam kerja 8 jam, 3 jam atau paruh waktu. Pasal 77 ayat (2) UU 13/2003 :Harus mencantumkan pilihan waktu kerja secara utuh dengan rinciannya.

    5. Pasal 49 ayat (3) dan ayat (5) :Perjanjian kerja (termasuk perjanjian kontrak) secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan. Perjanjian kerja dapat dibatalkan berdasarkan besar dan kecilnya klasifikasi industri. Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003 :Pengangkatan pekerja dengan perjanjian kerja lisan, hanya untuk hubungan kerja pekerja tetap, bukan untuk pekerja kontrak.Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 :Besar dan kecilnya klasifikasi industri bukan termasuk syarat perjanjian kerja yang dapat dibatalkan.

    6. Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) :Perjanjian kerja waktu tertentu hanya untuk pekerjaan sementara, musiman, dan produk baru.Penetapan jenis pekerjaan yang dapat diperjanjikan kerja waktu tertentu disepakati dengan serikat pekerja dan didaftarkan ke Dinas. Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003 :Tidak mencantumkan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan pekerjaan yang paling lama 3 tahun.Pasal 13 Kepmenakertrans 100/2003 :Perjanjian kerja waktu tertentu dicatatkan bukan didaftarkan.

    7. Pasal 58 ayat (2) :Hubungan kerja outsourcing yang bertentangan dengan undang-undang, tidak dapat dialihkan ke pemberi kerja. Pasal 65 ayat (8) UU 13/2003 :Hubungan kerja outsourcing yang bertentangan dengan undang-undang, beralih demi hukum menjadi pekerja tetap pemberi pekerjaan.

    8. Pasal 60 ayat (1) dan (2) :Hubungan kerja pekerja outsourcing dengan penyedia jasa tenaga kerja dan perusahaan pemberi kerja. Hubungan kerja beralih menjadi hubungan kerja dengan pemberi kerja, untuk perjanjian kerja yang dibuat secara lisan. Pasal 66 UU 13/2003 :Hubungan kerja pekerja outsourcing hanya dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, dan tidak ada hubungan dengan perusahaan pemberi kerja.Pasal 5 dan 6 UU 12/2011 :Tidak ada kejelasan rumusan dan asas ketertiban serta kepastian hukum.

    9. Pasal 62 ayat (2) :Hubungan kerja pekerja outsourcing hanya diperjanjikan dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Pasal 65 ayat (2) huruf b UU 13/2003 :Hubungan kerja pekerja outsourcing dapat diperjanjikan dengan perjanjian kerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

    10. Pasal 70 :Perselisihan yang timbul dari akibat dilanggarnya syarat mempekerjakan pekerja outsourcing bukan tanggung jawab pemberi kerja. Pasal 65 dan 66 UU 13/2003 :Perselisihan yang timbul dari akibat dilanggarnya syarat mempekerjakan pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

    11. Pasal 78 ayat (1) :Pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja. Pasal 2 UU 3/1951 :Pemeriksaan dan pengawasan keselamatan kerja dilakukan pegawai pengawas ketenagakerjaan.

    12. Pasal 60 ayat (1), ayat (2) :Kepesertaan jaminan sosial dapat berdasarkan perjanjian kerja. Pasal 2 Perpres 109/2013 :Kepesertaan jaminan sosial untuk seluruh perjanjian kerja.

    13. Pasal 104 :Pengawasan dapat dilakukan oleh pegawai negeri sipil. Pasal 176 dan 177 UU 13/2003 :Pengawasan hanya dilakukan pegawai pengawas sebagai PPNS disektor ketenagakerjaan.

    14. Pasal 108 huruf b :Dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.Pasal 108 huruf d dan f :Menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan. Pasal 42 dan 43 UU 13/2003 :Boleh mempekerjakan tenaga kerja asing dengan syarat tertentu.Pasal 64 UU 13/2003 :Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan harus dengan perjanjian.

    15. Pasal 111 ayat (3) :Denda disetor ke Kas Daerah. Pasal 2 ayat (1) huruf e UU 20/1997 :Denda merupakan penerimaan negara bukan daerah.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan PPRI. Kami berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan.
    Untuk saran, koreksi dan hak jawab, pengiriman press rilis, artikel, photo, silahkan mengirimkan email ke: infoppri2015@gmail.com

    Item Reviewed: Perda Ketenagakerjaan Jawa Barat Akhirnya Dibatalkan Mendagri Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top